Tuesday, November 8, 2011

Fakta sejarah: Sebuah kongsi dagang mengawali penjajahan #1

Hanya sebuah kongsi dagang atau perusahaan perdagangan yang mengawali penjajahan di Indonesia, yang setelah diketahui keuntungannya pemerintah Belanda memberikan hak octrooi (charta), yang berisi hak otoritas,.berikut petikan sejarahnya,,

Orang-orang eropa datang ke Indonesia di awal abad 16 hanya untuk berdagang , . Tetapi pengaruh dari “gold, gospeld dan glory” mereka berfikir untuk menguasai wilayah dan menguasai jalur perdagangan.
“Pada awal kedatangannya ke wilayah Indonesia, Belanda hanya ingin menguasai secara monopoli jalur perdagangan rempah-rempah di nusantara, mulai dari daerah Maluku menuju ke Malaka, yang selanjutnya mengirimkannya ke Eropa” source: sejarah Indonesia
Sebuah saham Perusahaan Hindia Timur Belanda, tertanggal 7 November 1623
source:wiki
Dalam upaya menguasai jalur perdagangan rempah-rempah di nusantara, pemerintah Belanda mendirikan badan perniagaan “kongsi dagang” yang bernama Vereenigne Oost Indische Compagnie (VOC) pada 20 Maret 1602. Tujuan didirikannya perkumpulan dagang ini adalah untuk mengintensifkan perdagangan di kawasan nusantara dan menghindari persaingan tidak sehat di antara para pedagang Belanda sendiri. Intinya tujuan pendirian VOC adalah untuk memperoleh keuntungan sebanyakbanyaknya dalam perdagangan dengan cara menguasai, memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia.

Yang pada awalnya hanya sebuah kongsi dagang atau perusahaan dagang, begitu pemerintah belanda melihat potensi yang besar, VOC ini diberikan hak politik dan militer. Dan VOC menggunakan kekuatan militernya untuk memperlancar kegiatan perdagannya di Indonesia.

Lebih dari itu, perusahaan dagang ini diberikan hak-hak istimewa oleh Pemerintah Belanda. Hak-hak yang diberikan kepada VOC itu disebut hak octrooi, yang isinya memberikan hak kepada VOC sebagai berikut:
1. memperoleh hak monopoli perdagangan;
2. memperoleh hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri;
3. dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia;
4. berhak mengadakan perjanjian;
5. berhak memaklumkan perang dengan negara lain;
6. berhak menjalankan kekuasaan kehakiman;
7. berhak mengadakan pemungutan pajak;
8. berhak memiliki angkatan perang sendiri;
9. berhak mengadakan pemerintahan sendiri.

Hak octrooi itulah yang menjadi dasar terbentuknya pemerintahan penjajahan. Dan merupakan awal dari pendudukan wilayah Indonesia, yang waktu itu di sebut sebagai Hindia Belanda.

Artikel terkait:
Pidato Presiden Soekarno "Ganyang Malaysia"

1 comment:

  1. wah.. begitu ya zaman dulu. makasih artikelnya gan.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete